Media Hub Today

bentuk kartu kuning

bentuk kartu kuning

Memahami Bentuk Kartu Kuning: Dokumen Penting bagi Pencari Kerja

Bagi para pencari kerja di Indonesia, istilah “kartu kuning” tentu sudah tidak asing lagi. Meskipun namanya kartu kuning, dokumen ini sebenarnya bernama resmi AK/I, singkatan dari Antar Kerja/I. Dokumen ini merupakan kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat. Banyak orang menyebutnya kartu kuning karena warna kertas atau kartunya yang dominan kuning.

Namun, ketika berbicara mengenai "bentuk kartu kuning", apa sebenarnya yang dimaksud? Umumnya, "bentuk kartu kuning" merujuk pada tampilan fisik dari kartu AK/I itu sendiri. Kartu ini biasanya berbentuk selembar kertas berukuran standar (seringkali mirip ukuran KTP atau sedikit lebih besar) yang dilaminasi atau dicetak pada kertas tebal berwarna kuning. Meskipun ada sedikit perbedaan tampilan antara satu daerah dengan daerah lain, bentuk dasarnya relatif sama.

Pada "bentuk kartu kuning" ini, Anda akan menemukan beberapa informasi penting yang tercetak di dalamnya. Bagian depan kartu biasanya memuat:

1. **Foto Diri:** Pas foto terbaru dari pencari kerja.
2. **Nomor Pendaftaran:** Kode unik yang menandakan nomor registrasi pencari kerja.
3. **Identitas Diri:** Nama lengkap, NIK (Nomor Induk Kependudukan), tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, agama, dan alamat lengkap.
4. **Latar Belakang Pendidikan:** Riwayat pendidikan terakhir yang ditempuh.
5. **Informasi Kontak:** Nomor telepon atau email yang bisa dihubungi.

Sementara itu, bagian belakang "bentuk kartu kuning" seringkali menyediakan ruang untuk mencatat:

1. **Pengalaman Kerja (jika ada):** Riwayat pekerjaan sebelumnya.
2. **Keterampilan Spesifik:** Keahlian atau skill yang dimiliki pencari kerja.
3. **Kolom Pengesahan/Perpanjangan:** Ruang untuk cap dan tanda tangan petugas saat kartu diperpanjang atau didaftarkan.

"Bentuk kartu kuning" ini dirancang ringkas agar mudah dibawa dan diperlihatkan saat melamar pekerjaan. Fungsinya adalah sebagai bukti resmi bahwa seseorang terdaftar sebagai pencari kerja di Disnaker, yang dapat membantu perusahaan dalam proses rekrutmen dan juga membantu pemerintah dalam memantau kondisi ketenagakerjaan.

Untuk mendapatkan "bentuk kartu kuning" ini, Anda perlu datang langsung ke kantor Disnaker di wilayah domisili Anda atau melakukan pendaftaran secara online melalui portal SiapKerja (Kemnaker) jika layanan tersebut tersedia di daerah Anda. Proses pembuatannya relatif mudah dan biasanya tidak dipungut biaya.

Jadi, "bentuk kartu kuning" atau AK/I adalah selembar kartu berwarna kuning yang memuat data diri lengkap pencari kerja. Memilikinya adalah langkah awal yang penting dalam proses mencari kerja dan seringkali menjadi salah satu persyaratan administrasi saat melamar ke berbagai perusahaan.

Featured Posts:

Kembali ke Home