Media Hub Today

surat berkelakuan baik

surat berkelakuan baik

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai surat berkelakuan baik, merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Surat ini berisi catatan kejahatan seseorang, yang menunjukkan apakah individu tersebut pernah terlibat dalam tindak pidana atau tidak. Memiliki SKCK menandakan bahwa seseorang memiliki catatan perilaku yang baik di mata hukum, setidaknya hingga tanggal surat tersebut diterbitkan.

Fungsi utama dari surat berkelakuan baik ini sangat beragam. Ia seringkali menjadi persyaratan wajib dalam berbagai urusan penting. Misalnya, ketika seseorang melamar pekerjaan, baik di instansi pemerintah, BUMN, maupun perusahaan swasta, SKCK sering diminta sebagai bukti rekam jejak yang bersih. Selain itu, surat ini juga diperlukan untuk mendaftar sekolah atau perguruan tinggi tertentu, mengajukan visa ke luar negeri, hingga menjadi calon anggota legislatif, TNI, Polri, atau PNS.

Proses pembuatan SKCK relatif mudah namun memerlukan kelengkapan dokumen. Pemohon dapat mengajukan permohonan di kantor polisi sesuai domisili dan keperluan. Untuk tingkat Polsek (Kepolisian Sektor) biasanya melayani keperluan melamar pekerjaan di lingkungan domisili atau mendaftar sebagai CPNS/PNS di tingkat Kabupaten/Kota. Polres (Kepolisian Resor) melayani keperluan yang lebih luas dalam satu wilayah kabupaten/kota, sedangkan Polda (Kepolisian Daerah) dan Mabes Polri melayani keperluan di tingkat provinsi, nasional, hingga internasional seperti pengurusan visa.

Syarat membuat SKCK umumnya meliputi fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk), fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Akta Kelahiran/Ijazah, pas foto terbaru ukuran 4x6 dengan latar belakang merah, serta sidik jari. Untuk pemohon SKCK online, proses pendaftaran bisa dilakukan melalui website atau aplikasi resmi Polri, namun tetap perlu datang ke kantor polisi untuk pengambilan sidik jari (jika belum ada) dan pengambilan fisik suratnya.

Biaya pembuatan SKCK sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku. Masa berlaku SKCK biasanya adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlaku habis dan masih diperlukan, SKCK harus diperpanjang dengan prosedur yang serupa.

Memiliki surat berkelakuan baik bukan hanya sekadar memenuhi persyaratan administrasi, tetapi juga mencerminkan pentingnya menjaga perilaku yang baik dan taat hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan memahami fungsi dan cara membuatnya, proses pengurusan SKCK akan menjadi lebih lancar.

Featured Posts:

Kembali ke Home